Kawin....kawin.....pingin
kawin....
Eiiitss... tunggu dulu, nikah itu
tidak semudah dan seenak yang di bayangkan, apalagi kalau masih kecil sudah
minta di nikahkan dengan berbagai alasan. karena cinta dia lah.. gak mau
kehilangan dia, dengan alasan-alasan yang mungkin di bikin-bikin saja karena
tujuan utamanya hanya ingin menikmati pertempuran secara resmi dan halal.
haduuuuh....
Makanya dari problem dan
permasalahan itulah kami tertarik untuk membahas dan mendiskusikan di dalam
diskusi rutin ini dengan tema relevankah pernikahan dini itu..????.
Sebelum melangkah lebih jauh di
dalam pembahasan kami akan menjelaskan apa yang di maksud dengan relevan. di
dalam kamus ilmiah relevan itu berarti sebuah kecocokan atau kepantasan berarti
menurut pengertian yang lebih sederhana maka bisa di artikan pantaskah
pernikahan dini itu...????
Di dalam permasalahan dan
peristiwa ini akhirnya muncul beberapa pertanyaan yang perlu di bahas dan di diskusikan di antaranya :
·
bagaimana pernikahan dini itu di dalam
pandangan islam ?
·
sudah saatnya kah pernikahan dini itu di
lakukan pada masa sekarang ?
·
adakah efek dan akibat dari pernikahan
dini itu ?
Pembahasan yang pertama adalah
mengenai pandangan islam di dalam pernikahan dini. dalam pembahasan ini muncul beberapa
jawaban dari para peserta diskusi di antaranya :
§
menurut
saudara arielho : di dalam islam pembahasan pernikahan dini itu tidak
ada dengan kata lain bahwa di dalam ajaran islam hanya menjelaskan perihal
nikah saja tanpa membahas pernikahan dini. berarti islam menganggap pernikahan
dini itu sah sah saja asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah.
§
menurut
saudara sombro dan hab-hab : islam memperbolehkan pernikahan dini karena
rosulullah menikahi putri sayyidina abu bakar yakni siti aisyah pada umur 9
tahun dan di kuatkan lagi oleh saudara hamid bahwa rosulullah menikahi siti
aisyah pada umur 7 tahun menurut buku sejarah yang dia baca.
Dari jawaban-jawaban yang muncul
tadi akhirnya di tarik kesimpulan dan di sepakati bahwasanya islam tidak
mempermasalahkan pernikahan dini tapi dengan catatan pasangan yang menikah itu
haruslah tamyiz karena di dalam rukun nikah di jelaskan bahwasanya orang yang
nikah itu haruslah orang yang di pilih oleh pasangannya dan juga pasangan harus
mengetahui lawan jenisnya baik dari nasab fisik dll yang di jelaskan di dalam kitab
tanwirul qulub bab nikah.
Kemudian di teruskan pada
pembahasan kedua mengenai pernikahan dini pada saat ini, muncul berbagai
pandangan dari para peserta diskusi, di antaranya :
Saudara hamid mengatakan bahwasanya
pernikahan dini itu tidak pantas di lakukan pada masa sekarang karena negara
kita indonesia telah menentukan umur ideal dan pas untuk melakukan sebuah pernikahan
yaitu : laki-laki berumur 21 tahun sedangkan perempuan berumur 17 tahun.
Saudara arielho memberi pendapat
bahwasanya nikah pada masa kini itu boleh-boleh saja karena islam pun hanya
memberi ketentuan tamyiz pada kedua pasangan yang mana menurut hukum islam
ukuran tamyiz itu adalah : laki-laki berumur 14 tahun dan perempuan berumur 7
tahun. kesimpulan ini di ambil dari keterangan masa baligh nya laki-laki dan
perempuan yang di jelaskan dalam kitab fathul qorib.
Saudara masykur menambahkan
pendapat bahwasanya jika di dalam suatu daerah telah menentukan hukum adat di
dalam pernikahan maka nikah dini itu hukumnya boleh saja di lakukan pada masa
kini seperti adat yang terjadi di madura yang mana antara laki-laki dan
perempuan kebanyakan sudah di jodohkan ketika umurnya masih belia.
Dari jawaban jawaban yang masuk
akhirnya dapat di ambil kesimpulan dan kesepakatan bahwasanya ukuran pantas dan
tidak pantasnya pernikahan dini di lakukan itu bergantung pada kedua pasangan
tersebut untuk bertanggung jawab dalam
membina rumah tangga dan pikiran yang sudah matang. tapi karena kita hidup di
negara hukum lebih baiknya pernikahan itu di langsungkan ketika sudah mencapai
umur minimal yang sudah di tetapkan negara agar mendapatkan kenyamanan dan
keamanan dalam membina rumah tangga.
Pada
pembahasan ke tiga, mengenai efek dan akibat pernikahan dini, saudara zu
memberikan pendapat menurut ilmu kedokteran bahwasanya orang yang melakukan
pernikahan khususnya perempuan yang belum mencapai umur yang ideal, sel induk
telurnya masih belum matang dan belum siap untuk melakukan hubungan suami istri
yang apabila itu di paksakan akan berakibat kemandulan dalam janinnya dan
menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit pada perempuan tersebut khususnya
di sekitar kemaluan perempuan tersebut. dan bagi laki-laki yang masih belum
cukup umur jika memaksakan pernikahan dini akan berakibat pada rumah tangganya
karena laki-laki pada umur segitu masih belum mempunyai pikiran yang matang dan
dewasa yang akhirnya akan menyebabkan perceraian yang lebih cepat. bahkan
menurut data yang di peroleh dari pemerintah kebanyakan angka perceraian itu di
sebabkan karena banyaknya pasangan suami istri yang melakukan pernikahan belum
pada waktunya.
Gimana.....???
masih mau nikah sekarang....
Belajar
dulu lah broo... tenang aja jodoh itu sudah ada yang ngatur sekarang tinggal
bagaiman kita lebih fokus dan semangat dalam tolabul ilmi... semangat......