Sunday, December 29, 2013

relevankah pernikahan dini itu...??????

Kawin....kawin.....pingin kawin....
Eiiitss... tunggu dulu, nikah itu tidak semudah dan seenak yang di bayangkan, apalagi kalau masih kecil sudah minta di nikahkan dengan berbagai alasan. karena cinta dia lah.. gak mau kehilangan dia, dengan alasan-alasan yang mungkin di bikin-bikin saja karena tujuan utamanya hanya ingin menikmati pertempuran secara resmi dan halal. haduuuuh....
Makanya dari problem dan permasalahan itulah kami tertarik untuk membahas dan mendiskusikan di dalam diskusi rutin ini dengan tema relevankah pernikahan dini itu..????.
Sebelum melangkah lebih jauh di dalam pembahasan kami akan menjelaskan apa yang di maksud dengan relevan. di dalam kamus ilmiah relevan itu berarti sebuah kecocokan atau kepantasan berarti menurut pengertian yang lebih sederhana maka bisa di artikan pantaskah pernikahan dini itu...????
Di dalam permasalahan dan peristiwa ini akhirnya muncul beberapa pertanyaan yang perlu di bahas dan  di diskusikan di antaranya :
·         bagaimana pernikahan dini itu di dalam pandangan islam ?
·         sudah saatnya kah pernikahan dini itu di lakukan pada masa sekarang ?
·         adakah efek dan akibat dari pernikahan dini itu ?
Pembahasan yang pertama adalah mengenai pandangan islam di dalam pernikahan dini. dalam pembahasan ini muncul beberapa jawaban dari para peserta diskusi di antaranya :
§  menurut  saudara arielho : di dalam islam pembahasan pernikahan dini itu tidak ada dengan kata lain bahwa di dalam ajaran islam hanya menjelaskan perihal nikah saja tanpa membahas pernikahan dini. berarti islam menganggap pernikahan dini itu sah sah saja asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah.
§  menurut  saudara sombro dan hab-hab : islam memperbolehkan pernikahan dini karena rosulullah menikahi putri sayyidina abu bakar yakni siti aisyah pada umur 9 tahun dan di kuatkan lagi oleh saudara hamid bahwa rosulullah menikahi siti aisyah pada umur 7 tahun menurut buku sejarah yang dia baca.
Dari jawaban-jawaban yang muncul tadi akhirnya di tarik kesimpulan dan di sepakati bahwasanya islam tidak mempermasalahkan pernikahan dini tapi dengan catatan pasangan yang menikah itu haruslah tamyiz karena di dalam rukun nikah di jelaskan bahwasanya orang yang nikah itu haruslah orang yang di pilih oleh pasangannya dan juga pasangan harus mengetahui lawan jenisnya baik dari nasab fisik dll yang di jelaskan di dalam kitab tanwirul qulub bab nikah.
Kemudian di teruskan pada pembahasan kedua mengenai pernikahan dini pada saat ini, muncul berbagai pandangan dari para peserta diskusi, di antaranya :
            Saudara hamid mengatakan bahwasanya pernikahan dini itu tidak pantas di lakukan pada masa sekarang karena negara kita indonesia telah menentukan umur ideal dan pas untuk melakukan sebuah pernikahan yaitu : laki-laki berumur 21 tahun sedangkan perempuan berumur 17 tahun.
Saudara arielho memberi pendapat bahwasanya nikah pada masa kini itu boleh-boleh saja karena islam pun hanya memberi ketentuan tamyiz pada kedua pasangan yang mana menurut hukum islam ukuran tamyiz itu adalah : laki-laki berumur 14 tahun dan perempuan berumur 7 tahun. kesimpulan ini di ambil dari keterangan masa baligh nya laki-laki dan perempuan yang di jelaskan dalam kitab fathul qorib.
Saudara masykur menambahkan pendapat bahwasanya jika di dalam suatu daerah telah menentukan hukum adat di dalam pernikahan maka nikah dini itu hukumnya boleh saja di lakukan pada masa kini seperti adat yang terjadi di madura yang mana antara laki-laki dan perempuan kebanyakan sudah di jodohkan ketika umurnya masih belia.
            Dari jawaban jawaban yang masuk akhirnya dapat di ambil kesimpulan dan kesepakatan bahwasanya ukuran pantas dan tidak pantasnya pernikahan dini di lakukan itu bergantung pada kedua pasangan tersebut  untuk bertanggung jawab dalam membina rumah tangga dan pikiran yang sudah matang. tapi karena kita hidup di negara hukum lebih baiknya pernikahan itu di langsungkan ketika sudah mencapai umur minimal yang sudah di tetapkan negara agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam membina rumah tangga.
            Pada pembahasan ke tiga, mengenai efek dan akibat pernikahan dini, saudara zu memberikan pendapat menurut ilmu kedokteran bahwasanya orang yang melakukan pernikahan khususnya perempuan yang belum mencapai umur yang ideal, sel induk telurnya masih belum matang dan belum siap untuk melakukan hubungan suami istri yang apabila itu di paksakan akan berakibat kemandulan dalam janinnya dan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit pada perempuan tersebut khususnya di sekitar kemaluan perempuan tersebut. dan bagi laki-laki yang masih belum cukup umur jika memaksakan pernikahan dini akan berakibat pada rumah tangganya karena laki-laki pada umur segitu masih belum mempunyai pikiran yang matang dan dewasa yang akhirnya akan menyebabkan perceraian yang lebih cepat. bahkan menurut data yang di peroleh dari pemerintah kebanyakan angka perceraian itu di sebabkan karena banyaknya pasangan suami istri yang melakukan pernikahan belum pada waktunya.
            Gimana.....??? masih mau nikah sekarang....
            Belajar dulu lah broo... tenang aja jodoh itu sudah ada yang ngatur sekarang tinggal bagaiman kita lebih fokus dan semangat dalam tolabul ilmi... semangat......


  

Description: relevankah pernikahan dini itu...?????? Rating: 4.5 Reviewer: Masykur ItemReviewed: relevankah pernikahan dini itu...??????
Written by: Muhammad Masykur
EL-MAMBATS Updated at: 8:31 PM

Silahkan untuk mencopy paste artikel diatas dan menyebarluaskannya dengan syarat harus menyertakan link sumber pada blog ini, baca Police Privacy untuk lebih jelasanya.

DMCA.com
Protected by Copyscape Online Copyright Checker

Baca Artikel Terkait :

Berlangganan Via Email

click here or enter email below

Comments
0 Comments

Post a Comment

Powered by Blogger.

 
Back to Top